BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menggelar Sosialisasi Pengutaaan Penggunaan Bahasa Negaa di Ruang Publik di Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Jumat (20/4/2018).
Hidayat Widiyanto, Kepala Sub Bidang Pengendalian Badan Bahasa hadir langsung memberikan materi kepada puluhan peserta kegiatan yang dilaksanakan di Aula LPMP Kalteng itu.
"Kegiatan ini bertujuan untuk menumbuhkan sikap positif pengutamaan penggunaan bahasa negara pada ruang publik di Provinsi Kalimantan Tengah. Bahasa negara ialah bahasa Indonesia sebagai sarana komunikasi ragam resmi sementara yang kita maksud ruang publik ialah penggunaan bahasa oleh lembaga yang melakukan kegiatan publik," katanya.
Pengutamaan penggunaan bahasa negara pada ruang publik menurut Hidayat selalu dilakukan dengan pemantauan keterkendalian bahasa di ruang publik serta sosialisasi pengutamaan bahasa negara.
"Selain itu kita juga lakukan aksi penertiban walaupun sebenarnya Badan Bahasa tidak punya kewenangan menertibkan seperti Satpol PP ya. Penertiban kita lebih kepada duduk bersama pemangku kepentingan yang punya hak untuk melakukan penertiban itu seperti Bupati, Wali Kota dan Gubernur. Di Yogyakarta, kita koordinasikan dengan Sultan yang kemudian mengeluarkan imbauan. Hanya seperti itu. Tapi kerja sama seperti itu yang memang harus dilakukan agar pengutamaan bahasa negara di ruang publik bisa tercipta," bebernya.
--page
Selain itu menurutnya pihaknya juga melakukan Lomba Wajah Bahasa. Sampai dengan tahun 2017, lanjut Hidayat, sebanyak 109 dari 515 wilayah kabupaten/kota telah terinventarisasi penggunaan bahasa di ruang publiknya.
"Setiap tahun kita adakan lomba wajah bahasa untuk melihat daerah mana yang paling baik penggunaan bahasa Indonesianya di ruang publik. Ini untuk meningkatkan semangat daerah dalam menggunakan bahasa Indonesia di ruang publik," tutupnya. (TESTI PRISCILLA/B-6)








