BORNEONEWS, Sampit - AA alias Kom (23) divonis selama tujuh bulan penjara atas kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap Andi Wahyudi. Korban tak lain adalah keluarganya sendiri. Dan atas vonis itu, terdakwa menyatakan menerima.
"Jangan diulangi lagi perbuatannya. Jalani sisa hukumannya dengan baik," pesan majelis hakim yang diketuai oleh Ega Shaktiana, usai membacakan amar putusan, Senin (23/4/2018).
Begitu juga dengan JPU Kejari Kotim Bayu Utomo menyatakan menerima vonis itu. Meski pada sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan 10 bulan penjara. Lantaran dianggap terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Terdakwa melakukan penganiayaan pada Senin (1/1/2018) sekitar pukul 01.00 WIB, di Desa Sungai Paring, Kecamatan Cempaga. Bermula saat Anwar Sadad, kakak kandung terdakwa dan Hatni dalam perjalanan menuju ke arah rumahnya di Desa Sungai Paring usai pulang dari Sampit.
Di tengah perjalanan, yakni simpang Desa Kandan, Kecamatan Kota Besi, keduanya mengalami kecelakaan karena di bawah pengaruh minuman beralkohol.
--page
Mengetahui kecelakaan itu keluarganya menyusul, saat itu Andi Wahyudi membujuk Anwar dan membawanya pulang namun Anwar sempat marah dan mengamuk.
Sesampai di rumah, Anwar Sadad dimarahi dan adu mulut dengan ayahnya, dan sempat dipukul. Hingga keduanya dilerai Saleh. Tidak berapa lama datang terdakwa dalam keadaan mabuk juga
Saat ditanya terdakwa kepada Anwar siapa yang memukul, Anwar menunjuk ke arah Andi Wahyudi hingga terjadi penusukan itu. Sementara dalam kasus ini, pisau yang digunakan untuk menusuk korban hilang setelah dibuang Andre, adik terdakwa. (NACO/B-11)








