BORNEONEWS, Sampit - Permainan Darto (DPO), Direktur PT Adhi Karya Property untuk menggasak uang Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur nampaknya terencana dari awal. Perbuatan itu bahkan mengakibatkan BSM Sampit merugi hingga Rp 33,15 miliar, untuk pembiayaan tiga lokasi PT AKP.
Semua itu terkuak dari keterangan Nur Arvina, tukang salon langganan Darto dan istrinya di Jalan Pelita, Sampit, dalam sidang perkara Yoris Adi Saputra dan Hasan Maulana.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana dan JPU Kejari Kotim Lilik Haryadi itu, Nur Arvina mengaku kenal lama dengan Darto.
"Awalnya saya ditawarkan kredit rumah namun saya tidak mau. Saya mau pinjam uang saja Rp 200 juta kata saya. Saat itu saya diminta memghubungi Yoris. Kata Pak Darto itu temannya," kata saksi, Senin (23/4/2018).
Setelah terhubung dengan Yoris, Arvina diminta menyediakan persyaratan berupa identitas. Bahkan salonya sempat difoto Yoris dengan alasan bagian dari persyaratan. Namum saat itu, pinjaman saksi ditolak.
--page
Hingga belakangan, dia terkejut saat diperiksa polisi sebagai saksi kalau ada mengambil perumahan di tempat Darto, yang total pembiayaannya dari BSM sekitar Rp 400 juta.
"Saya waktu itu takut. Sementara saya tidak pernah kredit rumah. Memang Darto ada mengambil foto saya. Kata saya buat apa, tapi dia bilang tidak masalah. Tenang aja aman, kata Darto," ucap saksi menirukan ucapan Darto.
Ternyata identitas saksi itu yang digunakan Darto untuk memanipulasi data nasabah perumahanm yang kini menyeret dua pegawai BSM tersebut.(NACO/B-11)








