BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa pembunuh kekasih gelap di sawitan Jalan Mahir Mahar, Palangka Raya, SS alias Us (42), divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya dengan hukuman penjara selama 14 tahun.
Putusan tersebut dijatuhkan kepada terdakwa lantaran dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului dengan tindak pidana lain, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 339 KUHPidana.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nona Vera Kristanty Hematang dari Kejari Palangka Raya, Kamis (26/4/2018), menuturkan, amar putusan yang dibacakan ketua Majelis Hakim Alfon, Rabu (25/4) petang kemarin, sedikit meringankan terdakwa.
Pasalnya atas tindak pidana yang dilakukan, warga Jalan Sundoro ini, dituntut dengan pidana penjara selama 15 tahun.
Fakta sidang, pembunuhan terhadap korban Tina itu terjadi berawal pada 18 Oktober 2017, saat sedang berada di Pasar Kahayan dihubungi korban untuk bertemu. Namun, Usup meminta korban menemuinya di depan Rumah Sakit dr Dorris Sylvanus.
--page
Tak lama, korban datang menemui terdakwa dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio nomor polisi KH 2713 TQ. Kemudian, Tina meminta Usup memboncengnya menggunakan sepeda motor korban langsung menuju ke Jalan Rajawali dan sempat membeli bensin sebanyak 2 liter.
Lalu, keduanya melanjutkan perjalanan belok ke Jalan Hiu Putih menuju Jalan Mahir Mahar, tepatnya ke arah Jalan Diklat karena sebelumnya terdakwa sudah pernah ke jalan itu dengan maksud untuk menghindari orang lain.
Kurang lebih 1 km masuk dari Jalan Diklat, keduanya tiba di sebuah pondok, dan terdakwa mengajak Tina ke belakang pondok. Setelah di belakang pondok, korban bertanya kepada terdakwa mengenai hubungan keduanya, tetapi dijawab Us, “Kamu sudah punya suami dan aku sudah punya isteri, tidak bisa lagi dilanjutkan hubungan kita kayak dulu, anggap kita bersaudara.”
Mendengar jawaban terdakwa, korban marah dan mengatakan jika Us pembohong dan pendusta sambil berusaha mencakar terdakwa. Akan tetapi, terdakwa menghindar sambil berjalan mundur dan menghindar ke samping hingga membuat korban Tina terjatuh.
Puncaknya saat melihat korban terjatuh, Us langsung mencekik leher Tina menggunakan tangannya, dan korban sempat berkata, “Jangan-jangan!”
--page
Tetapi terdakwa semakin kuat mencekik leher korban sampai membuat korban lemas. Mengetahui korban lemas, Usup mengambil kayu bulat yang ada di sekitar pondok dan langsung menghantamkan ke kepala bagian belakang korban.
Selanjutnya, ketika merasakan nadi korban tidak lagi berdenyut, Us mengikat tangan dan leher korban dengan tali rapia yang diambilnya dari motor korban, serta menariknya menuju pohon sawit.
Sesampainya di pohon sawit, terdakwa melepaskan semua pakaian, perhiasan dan barang berharga milik Tina, untuk kemudian pergi meninggalkan korban menggunakan sepeda motor milik Tina menuju ke arah Jalan Tjilik Riwut.
Sesampainya di Jalan Tjilik Riwut, Us sempat berhenti di sebuah warung untuk membeli 1 buah korek api gas dan mengambil 1 buah botol air mineral kosong, dan melanjutkan perjalanan menuju ke arah Tangkiling.
Sewaktu di Jalan Tjilik Riwut Km 24, Us melihat sebuah pondok di sebelah kanan jalan dan langsung mendorong kendaraan korban ke belakang pondok kira-kira 10 meter.
--page
Di tempat itu, terdakwa mengambil helm yang telah dimasukkan baju, celana, pakaian dalam, dan dompet milik, serta membuka jok belakang motor untuk menyedot bensin sepeda motor tersebut dituangkan ke botol air mineral yang dibawanya.
Setelah terisi separuh, Us menuangkan ke helm dan sepeda motor, serta membiarkan posisi jok dan tangki bensin sepeda motor dalam posisi terbuka, lalu membakarnya dengan maksud untuk menghilangkan jejak.
Kemudian, terdakwa pergi menuju ke Pelabuhan Flamboyan dengan menumpang sebuah mobil pick up untuk membuang kartu sim telepon selular korban, sedangkan teleponnya terdakwa bawa dan menjatuhkannya di Jalan Arut.
Lalu pada 19 Oktober 2017, sekitar pukul 09.00 WIB, Usup ke Pasar Kahayan dan Pasar Besar untuk menjual barang-barang berharga milik korban Tina, dan langsung pergi ke Banjarmasin, hingga akhirnya diamankan pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (IKA LELUNU/B-5)








