BORNEONEWS, Sukamara - Salah satu warga Desa Sungai Tabuk, Kecamatan Pantai Lunci, Kabupaten Sukamara yang menjadi korban penggadaan uang oleh D menceritakan asal mula perkenalannya. Berawal saat pelaku mengobatinya yang sedang sakit.
"Kenal sama dia saat saya sakit. Dia uag mengobati," ujar korban yang meminta identitasnya dirahasiakan, Jumat (27/4/2018).
Korban menceritakan, pelaku mengaku keahliannya mengobati orang sakit bukan profesi utamanya. Tetapi hanya sebagai sampingan saat ada yang meminta pertolongan saja.
"Dia mengaku kalau pekerjaan sebenarnya bisa menggandakan uang," imbuh korban.
Dari situ lah, dirinya memercayai pelaku bisa menggandakan uang. Kecurigaan baru muncul saat pembukaan bungkus kain penyimpan uang untuk ke tiga kalinya. Sebab tidak bisa dibuka, setelah pelaku beralasan belum mendapat bisikan.
--page
"Jumlah uang yang diambil setiap minggu dibuka sebesar Rp 500 ribu. Yang boleh membuka kain hanya pelaku. Kemudian di minggu ketiga, tidak bisa dibuka dalih pelaku belum ada bisikan," tuturnya. (NORHASANAH/B-11)








