SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Kantor Bea Cukai Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur melimpahkan perkara rokok ilegal ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Jumat (27/4/2018). Adapun tersangka dalam kasus ini yakni Nicky (51).

Bos rokok ilegal itu usai diperiksa jaksa langsung dititipkan di Lapas Klas IIb Sampit, sebagai tahanan kejaksaan. Saat diperiksa JPU Kejari Kotim Lilik Haryadi, tersangka tidak perbuatannya itu.

"Saya menjual rokok tanpa pita cukai," kata Nicky di hadapan jaksa.

Pria itu diamankan pada Selasa (27/2/2018) sekitar pukul 19.00 WIB. Berawal saat anggota Bea Cukai melakukan pemantauan dan melihat ada pembongkaran rokok di sebuah gudang.

Di sana, petugas melihat rokok dimasukkan ke dalam mobil Toyota Avanza KH 1245 FF, di Jalan DI Panjaitan gang Langsat 3, Kelurahan MB Hilir.

--page

Rokok itu dibawa ke toko di Jalan Pelita. Saat itulah petugas menciduk tersangka. Setelah digeledah, ditemukan rokok tanpa pita cukai sebanyak 45.300 bungkus dari berbagai merk.

Dalam kasus ini selain barang rokok ilegal itu yang dijadikan sebagai barang bukti, juga mobil avanza yang digunakan tersangka mengangkut rokok. (NACO/B-11)