BORNEONEWS, Sukamara - Pelaku penggandaan uang berinisial D, di Desa Sungai Tabuk, Kecamatan Pantai Lunci, Kabupaten Sukamara disebutkan tidak tinggal menetap alias berpindah-pindah.
"Orang ini pendatang. Ada warga di sini yang membawanya," kata salah satu korban yang meminta identitasnya dirahasiakan, Jumat (27/4/2018).
Menurut korban, saat ini pelaku masih berhubungan dengan warga karena ada yang menyerahkan uang. Pelaku juga tidak menetap tinggal dan hanya sekali-sekali datang ke Desa Sungai Tabuk.
"Katanya dia sedang ke Sukamara. Informasinya juga ingin menyewa rumah di Sukamara," terangnya.
Dalam kasus ini, ada korban yang menyetor uang dengan nominal mencapai puluhan juta rupiah. Dan tak kunjung kembali.
"Saya tidak merasa dirugikan karena uangnya sudah kembali. Kasihan yang belum kembali," kata dia. (NORHASANAH/B-11)








