SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Tersangka rokok ilegal, N tidak mau menyebut pemasok barangnya tersebut. Tersangka yang awalnya diamankan petugas Bea Cukai Sampit itu, hanya berdalih mendapatkannya dari sales.

"Saya dapat rokok itu dari sales. Ada yang menawarkannya," dalih tersangka singkat saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Jumat (27/4/2018).

Namun warga Jalan DI Panjaitan, gang Langsat 3, Kelurahan MB Hilir tersebut beralasan tidak tahu nama sales tersebut. Bahkan dalam berkas perkara tersangka, dia memanggil penjual rokok itu dengan sebutan Mas Bro.

Rokok yang diamankan dari N pada Selasa (27/4/2018) terdiri dari berbagai merk. Rinciannya, Armour Bold 13.100 bungkus, Armour Black 7.080 bungkus, Brand Jati  17.470 bungkus, Maxx Bold 6.800 bungkus, Amour Merah 580 bungkus, SIP Twenty 270 bungkus.

Semua rokok itu tanpa dilengkapi pita cukai. Akibat perbuatan tersangka negara dirugikan sekitar Rp 335.229.000, jika dihitung dari nilai cukai terendah Rp 370 dikalikan dengan Rp 906.000 nilai jumlah batang kena cukai hasil tembakau.

--page

Dalam kasus ini tersangka dibidik dengan Pasal  54 sub Pasal 56 UU Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (NACO/B-11)