BORNEONEWS, Nanga Bulik - Sejumlah perwakilan masyarakat Desa Karang Taba, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau, menyesalkan adanya kelompok tertentu yang mengklaim lahan di desanya.
Tak tanggung-tanggung, luasan lahan yang diklaim kurang lebih sekitar dua ribu hektare (ha).
"Akhir-akhir ini kita masyarakat Desa Karang Taba dikejutkan adanya upaya klaim lahan dari sekelompok warga yang mengatasnamakan komunitas (warga desa) Kinipan, Kecamatan Batang Kawa. Mereka mengklaim sebagian wilayah Desa Karang Taba masuk wilayah adat Desa Kinipan. Hal seperti ini sangat kami sesalkan," ujar Marwanto, 55, warga Desa Karang Taba, Sabtu (28/4/2018).
Klaim lahan itu, kata dia, datang tiba-tiba tanpa adanya koordinasi apapun baik kepada pemerintah desa maupun masyarakat Desa Karang Taba.
--page
Warga Desa Karang Taba lainnya, Trianto, 47, juga menilai, klaim lahan yang dilakukan Effendi Buhing cs sangat tidak relevan karena sangat bertabrakan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Klaim lahan yang beberapa hari terakhir baru mencuat terkesan sangat mengada-ngada. Terlebih jika kita berpedoman pada peta wilayah yang dikeluarkan dan diakui pemerintah yang kini menjadi acuan dalam menentukan tata batas wilayah, mulai dari acuan tata batas desa maupun tata batas kecamatan yang tidak ada persoalan sejak dulu kala," katanya.
"Demi kebaikan masyarakat, kami sangat berharap bahwa upaya klaim lahan yang tidak baik ini dihentikan dan jangan diteruskan," imbuh dia.
Lebih jauh, Trianto menyebut bahwa jika upaya klaim lahan yang beberapa hari terakhir ini juga menjadi perbincangan di media sosial (facebook) tidak segera disudahi, ditakutkan akan kian mengganggu keharmonisan kedua belah pihak, yang pada akhirnya justru masyarakat menjadi tidak produktif karena mengurusi hal yang sudah nyata-nyata terang menderang. (HENDI NURFALAH/B-5)








