LAMANDAU –

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Klaim atas ribuan hektare lahan di Desa Karang Taba, Lamandau, Kalimantan Tengah, oleh pihak yang mengatasnamakan Komunitas Adat Laman Kinipan pimpinan Effendi Buhing, dinilai ngawur.

Karena klaim lahan tersebut justru tidak sesuai dengan fakta tata batas antardesa maupun antarkecamatan sebagaimana tertera pada peta wilayah yang dikeluarkan dan menjadi acuan pemerintah saat ini. 

Menurut warga Desa Karang Taba, Marwanto (55), pihak yang mengatasnamakan Komunitas Adat Laman Kinipan dinilai tidak punya hak atas tanah di Karang Taba. Apalagi secara legal, posisi tanah berada di Desa Karang Taba.

"Secara logis saja, (desa) Kinipan dan (desa) Karang Taba sudah jelas merupakan dua wilayah desa yang berbeda, apalagi keduanya berada di kecamatan yang juga berbeda. Artinya, klaim lahan yang terjadi tiba-tiba ini sangat ngawur, karena sudah menabrak dua tata batas yang telah diatur pemerintah sejak dulu," ujar dia. 

Senada, warga Desa Karang Taba lainnya, Trianto (47), menyebut, upaya klaim lahan di Desa Karang Taba yang dipimpin oleh salah seorang mantan anggota DPRD Lamandau Effendi Buhing itu didasarkan pada surat yang disebut sebagai sertifikat yang dikeluarkan Badan Registasi Wilayah Adat (BRWA).

--page

BRWA merupakan salah satu Badan Otonom dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). Adapun lahan yang kini disengketakan tahun registernya di BRWA baru dibuat pada 2017.

Sementara itu, berdasarkan keterangan dari laman website situs resmi BRWA - brwa.or.id, menyatakan BRWA dibentuk karena data dan informasi keberadaan masyarakat adat dan wilayah adat hasil pemetaan partisipatif tidak terdokumentasi secara baik.

Selain itu, pemerintah juga selama ini tidak memiliki peta dan data sosial keberadaan masyarakat adat dan wilayah adatnya. Sedangkan dalam kasus sengketa ini, pemerintah sudah mengeluarkan peta wilayah tata batas antara Desa Kinipan dan Desa Karang Taba.

Bahkan, pemerintah telah mengeluarkan peta batas wilayah antara Kecamatan Bantangkawa dan Kecamatan Lamandau. Artinya, Effendi Buhing cs dinilai telah memaksakan klaim lahan tersebut, meskipun tak sesuai pedoman pembentukan BRWA itu sendiri. 

Menurut Trianto, Effendi Buhing Cs telah memaksakan kehendaknya secara sepihak yang dengan adanya memasang spanduk di area yang kini tengah dalam proses garapan oleh sebuah perusahaan.

--page

Tak hanya itu, tanpa adanya dasar hukum yang jelas Effendi juga dinilai sekonyong-konyong meminta perusahaan menghentikan aktivitasnya.

Trianto juga menyebut, jauh sebelum adanya riak klaim lahan, dirinya dan sejumlah masyarakat Desa Karang Taba serta desa-desa yang memiliki potensi desa yang masuk area hak guna usaha pada sebuah perusahaan di daerah ini sejak lama ditugaskan oleh pemerintah desa sebagai tim desa yang mengawal setiap proses, dan tahap demi tahap yang dilalui pihak perusahaan dalam menjalankan hak dan kewajibannya. 

"Dan perusahaan yang ada di sini kan sudah memiliki legal standing dalam menjalankan usahanya, termasuk area wilayah Karang Taba yang disengketakan saat inipun masuk dalam HGU-nya," tandas Trianto.

Bahkan, jauh sebelum itu juga tentu perusahaan sudah mengantongi Izin Lokasi dari Pemerintah Kabupaten Lamandau, Izin Prinsip, Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Izin Pembukaan Lahan (IPL).

--page

"Makanya sangat lucu jika ada yang main klaim dan justru menuding pihak perusahaan berbuat illegal di lahan yang justru masuk HGU-nya," kata Trianto. (HENDI NURFALAH/B-5)