LAMANDAU –

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Klaim yang dilancarkan Komunitas Adat Laman Kinipan pimpinan Effendi Buhing Cs atas ribuan hektare lahan masyarakat Desa Karang Taba, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, dinilai merugikan masyarakat dan PT Sawit Mandiri Lestari (SML). 

"Klaim lahan yang muncul tiba-tiba ini tentu sangat merugikan masyarakat Karang Taba dan pihak dunia usaha yang berinvestasi di daerah kita (Karang Taba). Masyarakat Desa Karang Taba jelas dirugikan jika lahan yang ada di desa Karang Taba justru di klaim sebagai wilayah adat desa lain. Apalagi dengan menabrak berbagai aturan," ujar Marwanto (55), warga Karang Taba yang juga merupakan satu di antara banyak orang yang masuk dalam tim desa yang mengawal proses yang dijalani perusahaan PT SML. 

Warga Karang Taba lainnya, Serlianus, juga menilai PT SML juga sangat dirugikan karena mereka dituding menggarap lahan secara ilegal. Padahal di sisi lain sudah jelas-jelas lahan garapan itu berada di dalam izin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang masuk pada wilayah desa Karang Taba, Kecamatan Lamandau. 

--page

"Karena ini jelas merugikan banyak pihak, tentu kami berharap agar aksi-aksi Effendi Buhing Cs seperti pemasangan spanduk dan aksi meminta perusahaan menghentikan aktivitas usahanya ini disudahi saja. Jangan diperpanjang," pintanya. 

Direktur PT SML H Haerudin Taher mengaku bahwa sejak adanya klaim lahan dua pekan lalu praktis aktivitas penggarapan lahan di wilayah itu terganggu.

"Ya tentu (aksi klaim lahan) ini mengganggu. Tapi kami akan tetap melakukan pekerjaan, karena kami memiliki dasar yang diberikan pemerintah daerah dan kementerian," katanya, Senin (30/4/2018). 

Meski begitu, tegas dia, jika ada pihak yang keberatan manajemen siap membuka komunikasi, koordinasi dan konsolidasi.

"Kami tetap mengutamakan membuka komunikasi dan dialogis serta penanganan secara persuasif jika ada masyarakat yang menolak atau berkeberatan. Karena pada dasarnya, kami hadir untuk menguatkan perekonomian masyarakat sekitar serta ikut menyokong eksistensi pemerintah melalui pajak, CSR dan lain sebagainya," tegasnya. 

--page

Dia pun menerangkan, jauh sebelum adanya klaim lahan ini PT SML telah menjalani proses panjang hingga mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU) termasuk di wilayah Karang Taba yang diklaim Effendi Buhing cs tersebut.

Masyarakat Karang Taba pun telah sepakat bekerjasama dengan perusahaan ini. Sebelum keluarnya izin HGU, PT SML telah mengantongi Izin Lokasi dari Pemerintah Kabupaten Lamandau, Izin Prinsip dari Pemerintah Kabupaten Lamandau, Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Izin Pembukaan Lahan (IPL). 

"Jauh sebelum adanya ini (klaim lahan), kami telah memiliki HGU. Ini berarti, kami sudah memenuhi kewajiban untuk melakukan aktivitas usaha di wilayah tersebut." tandasnya.  (HENDI NURFALAH/B-5)