BORNEONEWS, Muara Teweh – Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, maka sebelum permasalahan antara manajemen PT Pada Idi dengan warga pemilik lahan diselesaikan diminta pihak perusahaan menghentikan semua kegiatan penambangan di areal yang bermasalah.
Hal tersebut, sesuai dengan kesepakatan bersama antara DPRD Barito Utara dengan pemerintah daerah serta perwakilan PT Pada Idi dan warga yang bersengketa di ruang rapat dewan pada rapat hearing mengenai pencemaran lingkungan dan ganti rugi lahan.
Selain itu kata pimpinan rapat, H Tajeri, manajemen PT Pada Idi dan pemilik tanah atau masyarakat diharapkan menyampaikan foto copy atau bukti kepemilikan sah atas tanah yang menjadi objek permasalahan, serta dokumen pendukung lainnya.
“Foto copy tersebut harus dilegalisir atau disahkan dan diserahkan kepada DPRD dan bagian pemerintahan paling lambat 7 Mei 2018)” jelas Tajeri, Rabu (2/5/2018).
Disampaikannya pula, manajemen PT Pada Idi dan perusahaan lainnya di Barito Utara hendaknya menghargai semua jenis undangan yang sifatnya berkaitan atau berhubungan dengan kegiatan serta aktivitas di perusahaan.
--page
“Apabila disinyalir terjadi pencemaran lingkungan oleh perorangan atau perusahaan, maka masyarakat berhak melaporkan kepada dinas lingkungan hidup melalui posko pengaduan penyelesaian sengketa lingkungan hidup,“pungkasnya. (RAMADHANI/B-6)








