SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Normansyah, petugas penerbit Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) hadir sebagai saksi dalam kasus penipuan pembelian 1000 KL solar yang merugikan korban Ramlin Mashur direktur PT Sinar Bintang Mentaya sekitar Rp10 miliar dengan terdakwa M Ashadi Caesar dan Aldino Akbar Maulana.

Dalam sidang Kamis (3/5/2018) di hadapan majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana, JPU Kejari Kotim Lutvi Tri Cahyanto dan Budi Sulistyo serta kuasa hukum terdakwa saksi tidak menyangkal ada dokumen yang tidak ditandatangani oleh korban.

"Di situ ada keterangan, note tanda tangan menyusul," kata Normansyah.

Hingga akhirnya SKBDN itu lanjut dia terbit. Di mana SKBDN terbit karena dokumen sudah dinyatakan lengkap. Saat ditanya apakah bisa SKBDN dibatalkan saksi mengiyakan.

Asalnya penjual dan pihak bank sepakat. Namun bilamana sudah ada persetujuam akseptasi atau pembayaran itu lanjut dia tidak bisa lagi.

JPU dan kuasa hukum terdakwa juga sempat berdebat soal masalah jatuh tempo. Di mana saat menjawab pertanyaan kuasa hukum terdakwa, saksi menerangkan pembayaran harus dilakukan saat jatuh tempo yakni 60 hari dari penerbitan SKBDN itu.

--page

Hingga JPU kembali melontarkan pertanyaan mengapa pencairan molor hingga tiga bulan dati jatuh tempo kuasa hukum terdakwa sempat keberatan dengan pertanyaan itu hingga JPU dan kuasa hukum terdakwa sempat saling ajukan keberatan sampai hakim menengahi mereka.

Setelah hakim meminta penegasan saksi soal pembayaran yang molor tersebut saksi menjawab tidak tahu. "Saksi bilang tidak tahu. Silahkan tanya yang lain lagi," tegas hakim.

Tidak hanya soal itu jaksa juga menanyakan soal perubahan bank tujuan pembayaran. Juga diakui saksi tidak tahu, namun perubahan itu menurutnya tidak masalah. (NACO/B-5)