BORNEONEWS, Sampit - Persidangan kasus penipuan pembelian solar berlanjut di Pengadilan Negeri Sampit. Evista, seorang saksi dalam kasus penipuan pembelian solar 1.000 KL yang merugikan Ramlin Mashur, Direktur PT Sinar Bintang Mentaya sekitar Rp 10 miliar, dihadirkan dalam sidang pada Kamis (3/5/2018).
Dalam kesaksiannya pada perkara Aldino Akbar Maulana dan M Ashasi Caesar, dia menerangkan persetujuan pencairan dana korban sempat diajukan dua kali penundaan.
Pertama disetujui setelah jatuh tempo sekitar pada April 2014 hingga akhirnya sampai pada Juli 2014.
Lantaran solar yang dibeli dengan PT Surya Sena Sejahtera itu juga tidak kunjung datang, korban kembali mengajukan penundaan hingga Agustus 2014. Namun saat itu bank pembuka menolak.
"Akhirnya dana itu dicairkan. Karena kalau sudah akseptasi wajib dicairkan," kata mantan anak buah Ashadi.
--page
Akan tetapi saat ditanya JPU Kejari Kotim, Lutvi Tri Cahyanto dan Budi Sulistyo apa sanksi jika tidak dicairkan Evista tidak bisa menjelaskannya.
Baik kepada jaksa maupun majelis hakim yang dipimpin Ega Shaktiana itu, Saksi tetap ngotot menegaskan dana korban harus dicairkan.
Saat ditanya terkait adanya dokumen yang tidak ditandatangani korban Evista tidak langsung menjawab. Ia sempat berpikir terlebih dahulu hingga pada akhirnya menegaskan, yang tidak ditandatangani hanya dokumen cadangan.
Soal aplikasi SKBDN yang dianggap tidak sesuai dengan isinya dengan draf juga turut ditanya. Namum demikian ia mengatakan, jika aplikasi tidak harus diubah meski isi berbeda.
"Apa ketentuannya," tanya jaksa. Tapi, saksi tidak bisa menjelaskan. Hingga jaksa menganggap keterangannya tidak sama dengam keterangan saksi sebelumnya, yakni Normansyah. (NACO/B-11)








