BORNEONEWS, Palangka Raya - Aparat Polsek Timpah meringkus Nas (27) lantaran melakukan pemerasan terhadap seorang warga berinisial NA (36).
Penangkapan tersebut berlangsung di Jalan Lintas Timpah - Pujon, Desa Tumbang Randang, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, Kamis (3/5/2018) malam.
Informasi yang diperoleh borneonews.co.id dari Bidhumas Polda Kalteng berdasarkan keterangan Kapolsek Timpah Iptu Syaifudin Zuhri, sebelum ditangkap, pelaku menghadang korban ketika sedang melintas di jalan itu bermaksud pulang ke rumah seusai berdagang.
Korban menggunakan mobil pikap, sedangkan aksi menghentikan secara paksa oleh pelaku menggunakan sepeda motor.
Pelaku lalu menyuruh korban berhenti sembari meminta uang untuk membeli rokok. Korban memberikan Rp20 ribu, namun pelaku menolak. Lalu korban menambah menjadi Rp50 ribu, tapi pelaku kembali menolak.
Berikutnya, pelaku berucap meminta uang Rp800 ribu. Pelaku mengancam cepat, jika tidak ditabrak. Saat itu, pelaku juga memegang senapan angin yang diletakkan di bagian bahu sebelah kanan.
--page
Karena merasa takut, korban memberikan uang itu. Setelah diberikan, pelaku meminta korban melanjutkan perjalanan. Tidak terima atas kejadian tersebut, korban melapor ke polisi. Sekitar satu jam kemudian pelaku diringkus di sekitar TKP. (BUDI YULIANTO/B-2)








