BORNEONEWS, Muara Teweh- Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Barito Utara menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan manajemen perusahaan sawit PT Antang Ganda Utama (AGU) di ruang rapat dewan, Jumat (4/5/2018). RDP sekitar dua jam yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Mery Rukaini itu akhirnya menyimpulkan empat hal.
Pertama, surat peringatan (SP) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tertanggal 6 Juni 2017 terhadap PT AGU berkaitan dengan penggunaan kawasan secara tidak prosedural seluas 14.613,50 hektare dibenarkan oleh pihak manajemen DSN Grup, sekarang dalam proses penyelesaian di kementerian.
Kedua, PT AGU sudah memiliki sertifikat HGU seluas 18.036 hektare terdiri dari 10 ribu hektare telah mengantongi izin usaha perkebunan (IUP) dan 8.036 hektare masih dalam proses perizinan kawasan di Pemkab Barito Utara.
Ketiga, bila dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan agar penyelesaiannya memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
--page
Keempat, bila karyawan berkeinginan mengundurkan diri agar dipikirkan kembali dan dibicarakan dengan pihak perusahaan.
“Besok ada rapat lagi dengan PT AGU membahas tentang ketenagakerjaan,” sebut Merry Rukaini. (RAMADANI/B-3)








