BORNEONEWS, Sampit - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) akhirnya menemukan barang bukti senjata tajam, dalam kasus pembunuhan terhadap bos sawit dan asistennya, dengan tersangka Arb alias A (27).
Hal itu setelah polisi melakukan pencairan barang bukti dipimpin Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Wiwin Junianto Supriadi, Sabtu (5/5/2018).
Seluruh tim bergerak menuju rumah di Jalan Cilik Riwut, nomor 100, Kecamatan Cempaga, untuk mencari alat bukti. Di sana, tersangka Arb alias Aar, diminta menunjukkan tempat disembunyikannya alat bukti itu.
Dengan dijaga pluhan personel, mereka menuju ke dalam hutan yang berada di belakang rumah milik mertua tersangka. Arb menunjuk sebuah pohon dan setelah dicari, petugas menemukan sebilah senjata tajam tertanam di dalam tanah.
"Senjata tajam ini salah satu alat bukti yang kami cari," kata AKP Wiwin mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel.
--page
Setelah menemukan salah satu barang bukti itu, tersangka langsung digiring menuju Polda Kalimantan Tengah, Palangka Raya untuk proses lebih lanjut. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-11)








