BORNEONEWS Tamiang Layang- Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Barito Timur Raran, menegaskan bahwa pihaknya mendukung masyarakat Desa Janah Jari, Kecamatan Awang, dalam memperjuangkan penolakan terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Ketapang Subur Lestari (KSL) anak perusahaan CAA Grup.
Apalagi yang diperjuangkan masyarakat Desa Janah Jari adalah hak dan menyangkut masa depan mereka, terutama warga yang tinggal di wilayah perkebunan.
"Kita akan kawal penolakan masyarakat Desa Janah Jari terhadap PT KSL. Apalagi saat ini masyarakat betul-betul menyatu dalam melakukan penolakan," kata Raran, Minggu (6/5/2018).
Sementara itu, Kepala Desa Janah Jari, Dikianto Utiu, yang juga koordinator penolakan PT KSL, menegaskan bahwa pemerintah desa dan masyarakat tidak ada kata berhenti dalam memperjuangkan penolakan anak perusahaan CAA tersebut.
"Sampai kapanpun PT KSL tidak akan kami terima untuk membuka lahan sawit yang sekarang ini membelah desa antara RT 02 dan RT 03 sejauh 2 kilometer. Kami tidak ingin masa depan dan tanah adat milik kami dirusak hanya karena kepentingan kapitalis. Apalagi wilayah yang akan diproduksi ada wilayah tanah adat dan di lokasi permukiman warga," tegasnya.
--page
Dikianto meminta Pemkab Barito Timur mengambil tindakan tegas dengan evaluasi kembali HGU PT Sandabi Indah Lestari (SIL) yang diambil alih PT KSL. Apalagi proses pengambilalihannya tanpa ada musyawarah yang melibatkan masyarakat Desa Janah Jari.
"Namun hal itu tidak bisa diwujudkan lantaran adanya sertifikat HGU yang berada tepat di tengah Desa Janah Jari antara RT 02 dan RT 03," keluh Dikianto.
"Bupati dan instansi, terkait harus bertanggung jawab jika dalam perjuangan penolakan PT KSL terjadi pertumpahan darah dalam mempertahankan tanah adat dan tanah perkebunan desa, seperti peristiwa pada 1993 silam. Bupati seharusnya berpihak pada masyarakat," ungkapnya. (PPRASOJO EKO APRIANTO/B-3)








