BORNEONEWS, Sampit - Yoris Adi Saputra dan Hasan Maulana mantan pegawai Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengaku lalai atas kasus penipuan pembiayaan perumaham PT Adhi Karya Property yang merugikan BSM sekitar Rp33,15 miliar.
Bahkan dalam sidang yang dipimpin Ega Shaktiana dan dihadapan JPU Kejari Kotim Pintar Simbolon itu nama mantan Kepala Cabang BSM Sampit saat itu Rulli G kembali disebut-sebut oleh Yoris Cs dalam keterangannya.
"Saat itu yang urus semua data nasabah pembiayaan saya diminta oleh kepala cabang. Setelah semua nasabah tanda tangan baru berkas itu dari notaris diantar ke kepala cabang sekalian tanda tangannya, harusnya tidak demikian," kata Yoris, Senin (7/5/2018).
Yoris melakukan semua itu atas perintah kepala cabang selaku atasannya. Namun saat ditanya masalah itu mulai diketahui kapan ia beralasan saat ada audit. Hingga jaksa maupun hakim terus melontarkan pertanyaam dengan keduanya.
Termasuk soal 141 pembiayaan perumahan yang belakangan terungkap asli hanya tujuh saja identitas nasabahnya. Selain itu dibuat fiktif hingga berhasil mencairkan dana dari BSM.
--page
Saat ditanya hakim mengapa saat proses pembiayaan itu tahapan yang dilakukan tidak prosedural tapi tidak dingatkan kepada kepala cabang, Yoris Cs hanya terdiam. "Itu kelalaian saya yang mulia," ucap Yoris.
Begitu juga dengan Hasan ia mengaku tidak mengecek dokumen itu. Bahkan, menurutnya dari foto kopi yang terdapat stempel sesuai dengan asli itu tanpa dicek secara detail. "Saya tidak verifikasi dengan benar," pungkasnya. (NACO/B-5)








