BORNEONEWS, Sampit - Dana pembiayaan 141 perumahan PT Adhi Karya Property cair dari Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Sampit melalui beberapa proses salah satunya persetujuan kepala cabang BSM saat itu, yakni Rulli.
Itu berdasarkan pengakuan terdakwa Yoria Adi Saputra dan Hasan Maulana dalam sidang penipuan pembiayaan perumahan Darto (DPO) yang merugikan BSM Sampit sekitar Rp33,15 miliar dihadapan majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana dan JPU Kejari Kotim Pintar Simbolon, Senin (7/5/2018).
"Dana itu cair atas persetujuan kepala pusat by sistem, namun di situ melalui persetujuan kepala cabang terlebih dahulu," kata Yoris.
Kepala cabang melakukan ACC atau persetujuan atas pembiayaan itu melalui analisa yang dilakukan oleh Yoris atas perintah secara lisan kepala cabang.
"Tidak ada surat khusus untuk saya melakukan analisa itu, hanya diminta lisan saja," ucap Yoris.
--page
Yoris mau melakukan semua itu karena merasa tidak nyaman dengan pimpinannya saat itu. Atas pembiayaan perumahan fiktif itu tersangka mengaku dapat bagian Rp150 juta dari Darto.
Sementara Hasan memgaku dapat sekitar Rp130 juta.
"Kalau Rp600 juta seperti pengakuan Darto itu tidak benar, saya hanya terima Rp150 juta saja. Itu habis untuk beli alat rumah tangga," pungkasnya.(NACO/B-5)








