SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Ega Shaktiana sempat mempertanyakan perkara kasus penipuan pembiayaan perumahan PT Adhi Karya Property (AKP) yang merugikan Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Sampit sebesar Rp 33,15 miliar.

Pasalnya, dalam kasus ini tidak menyeret pihak perumahan PT Adhi Karya Property satu orang pun.

"Dalam perkara ini aneh juga, satu pun pihak Adhi Karya tidak ada jadi saksi," kata Ade Satriawan, anggota majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Sampit, Senin (7/5/2018), dengan terdakwa Yoris Adi Saputra dan Hasan Maulana.

Apalagi yang cukup mengejutkan ternyata direktur PT AKP  itu tidak hanya Darto, namum juga istrinya Eka dan Sahad. Sementara yang dijadikan penyidik Polda Kalteng sebagai DPO, hanya Darto.

"Padahal satu direkturnya itu ada saja di sini yang mulia. Dulu dia sempat diperiksa, makanya kami mempertanyakan juga kenapa tidak dijadikan saksi atau tersangka oleh Polda," kata Yoris.

--page

Tidak hanya itu hakim juga mempertanyakan marketing PT AKP kepada Yoris Cs, yang mereka akui semuanya berada di Sampit.

"Silahkan nanti saudara buat itu semua dipembelaan saudara," tegas hakim.

Dalam perkara ini, marketing PT AKP juga tidak dijadikan sebagai saksi. Padahal proses pembiayaan perumahan fiktif yang sudah dicairkan untuk 141 perumahan itu melibatkan manajemen PT AKP, tidak hanya Darto semata. (NACO/B-11)