BORNEONEWS, Sampit - HAM (36) di hadapan majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana maupuan JPU Kejari Kotim Arie Kesumawati bersikeras kalau ia bisa mendatangkan uang hingga permata dari alam gaib.
Namun saat diminta hakim untuk membuktikannya di muka sidang, terdakwa beralasan lupa bacaan jampe-jampenya.
"Kalau di Antang Kalang bisa yang mulia, saya ambil melalui alam gaib. Namun di sini saya lupa jampe-jampenya," tegas pria yang mengaku sebagai petani itu, Selasa (8/5/2018).
Hingga hakim sempat menyebut terdakwa berbohong bisa mendatangkan permata dan uang secara gaib. "Jangan berbohong, kalau bisa mendatangkan seperti itu harusnya saudara kaya," kata hakim membuat terdakwa terdiam.
HAM menipu mertua dan tetangganya dengan modus iming-iming memberi permata dan emas 1,1 kg dari alam gaib. Terbuai iming-iming itu, kedua korban rela menyetorkan sejumlah uang hingga belasan juta rupiah kepada HAM.
Mertua terdakwa, Dela, menyetorkan uang sebesar Rp11 juta pada Oktober 2017. Sedangkan Herlambang Rp6,55 juta yang setorkan pada November 2017.
--page
Dela dijanjikan akan diberi empat permata dan dua batu melalui ritual gaib. Sementara itu, Herlambang dijanjikan bakal diberi emas 1,1 kg. Namun yang terjadi, terdakwa hanya memberi dua buah batu kepada mertuanya dan kalung batu kepada Herlambang.
Bahkan barang bukti batu yang ditunjukkan di persidangan diakui terdakwa berasal dari ritual gaibnya. "Benar dapat dari alam gaib. Apa enggak beli," tanya jaksa. Tapi Mursidi tetap ngotot bilang hasil ritual. (NACO/B-2)








