BORNEONEWS, Sampit - Dari 56 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Klas IIB Sampit yang mendapatkan program cuti bersyarat (CB) dan pembebasan bersyarat (PB) tidak semua langsung menghirup udara bebas saat pemberian serentak dilakukan Jumat (11/5/2018).
"Yang langsung keluar hari ini sudah memenuhi syarat yaitu ada sekitar 28 orang. Sisanya belum bisa keluar karena tidak bisa bayar denda," kata Kepala Lapas Sampit, M Khaeron.
Sehingga narapidana yang tidak bayar denda harus menjalani subsider atau kurungan pengganti denda tersebut sesuai lamanya putusan hakim.
Khaeron mengungkapkan, WBP yang dapat program itu ada kewajiban lain yang harus dipenuhi yakni wajib mengikuti kegiatan di Balai Permasyarakatan (Bapas) Sampit.
Maka dari itu napi tidak perlu lagi harus melapor ke Pangkalan Bun seperti beberapa waktu lalu sebab Lapas Sampit sudah ada pos Bapas.
--page
"Namun mereka yang dapat program CB dan PB ada kewajiban kegiatan balai permasyarakatan. Disampit ini sudah ada pos Bapas. Sehingga mereka yang dapat program CB dan PB tidak perlu melaporkan ke Pangkalan Bun. Cukup disampit saja," tegasnya.
Sementara itu ia menegaskan napi yang dapat program itu tidak ada perbedaan mereka berkesempatan untuk dapat CB dan PB tersebut. Baik itu terjeray narkotika maupun pidana umum lainnya. (NACO/B-5)








