MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh- Rapat antara manajemen PT Pada Idi dan warga Desa Papar Pujung, Kecamatan Lahei Barat, yang difasilitasi DPRD Kabupaten Barito Utara, telah lebih dari sepekan berlalu.

Namun, hingga kini jajaran DPRD Barito Utara belum juga menerima informasi, baik dari warga maupun manajemen perusahaan, mengenai perkembangan hasil rapat yang membahas masalah sengketa lahan tersebut.

Padahal, dalam rapat disepakati batas akhir bagi warga dan manajemen perusahaan untuk menyampaikan fotokopi (dilegalisir) bukti-bukti kepemilikan yang sah atas tanah yang menjadi objek sengketa serta dokumen pendukung lainya pada 7 Mei 2018.

Namun nyatanya, hingga 11 Mei 2018, berkas-berkas tersebut belum juga diserahkan ke DPRD.

“Kita belum mendapatkan kabar terbaru mengenai kelanjutan masalah tuntukan ganti rugi lahan warga yang di garap PT Pada Idi,” kata anggota DPRD Kabupaten Barito Utara Purman Jaya kepada wartawan, Jumat (11/5/2018).

--page

Lantaran tidak ada kabar, politisi PKB itu hanya dapat menduga bahwa permasalahan tuntutan ganti rugi lahan tersebut sudah tuntas atau sudah ada kesepakatan di antara kedua belah pihak.

Sebab, kata dia, sebelumnya juga pernah ada kasus seperti ini, di mana warga menuntut ganti rugi lahan kepada salah satu perusahaan. Setelah diundang hadir untuk memfasilitasi masalah kedua belah pihak, ternyata permasalahannya sudah selesai.

“Ini mungkin bisa juga terjadi dalam kasus tuntutan ganti rugi lahan ini. Sebab kita tidak ada diberi kabar dari kedua belah pihak,” ucapnya. (RAMADANI/B-3)