PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar sidang perdamaian terkait permasalahan perusahaan besar swasta (PBS) PT Mustika Sembuluh Wilmar Grup di Betang Eka Tingang Nganderang, Kota Palangka Raya, Senin (14/5/2018).

Saat sidang, terdakwa PT Mustika Sembuluh meminta agar diringankan sanksi adat.

"Kami meminta dalam persidangan perdamaian adat ini keringanan sanksi yang ditujukan kepada kami dan melalui mekanisme perdamaian ini kami minta mendapatkan kesepakatan dengan seadil-adilnya," kata Buatko Andono yang menjabat Senior Menejer PT Mustika Sembuluh.

Menanggapi permintaan terdakwa itu, Marcos Tuwan selaku pimpinan sidang adat perdamaian menskros sidang selama 30 menit.

"Setelah mendengar jawaban pelanggar, majelis hakim memandang sudah cukup. Untuk itu sidang ini kita skros selama 30 menit agar majelis Mantir Basarahai melakukan musyawarah mufakat dan sidang ini akan kita lanjutkan kembali untuk mengucapkan pembacaan keputusan," ujar Marcos.

--page

Meski berjalan lancar, namun proses sidang adat ini tetap mendapat penjagaan dari polisi, anggota Banser Kalteng, Pemuda Adat Dayak, dan Kokam. (GAZALI/B-6)