BORNEONEWS, Sampit - Anang Janggai, alias Anang, terdakwa kasus penyerobotan lahan milik PT Sinar Citra Cemerlang (SCC), di Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur tetap ngotot menyatakan lahan E9-E10 di PT SCC sebagai miliknya. yang belum diganti rugi.
Bahkan dengan tegas, di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Ega Shaktiana dan JPU Kejari Kotim Budi Sulistyo itu, terdakwa menyatakan memiliki legalitas atas lahan itu.
"Ini buktinya yang mulia, bukti kepemilikan terdakwa," kata Edward Siragih kuasa hukum Anang, Rabu (14/5/2018)
Saat ditanya hakim apakah bukti itu dijadikan sebagai alat bukti, mereka terdiam. Alhasil, hakim tidak mau membahasnya karena tidak masuk dalam alat bukti.
"Kita tidak bisa membahas ini. Kalau mau, jadikan alat bukti," tegas hakim.
--page
Dalam keterangannya Anang menyangkal pengakuan perusahaan yang menyatakan E9-E10, adalah C9-C10 yang sebelumnya pernah diganti rugi.
"E9-E10 itu sudah sejak lama ada. Tidak benar itu blok baru setelah ada perubahan blok," tegas warga Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu tersebut.
Anang mengklaim tanah itu dengan alasan ganti rugi yang dilakukan perusahaan hanya pada C9-C10 saja. Bahkan dia tidak menyangkal sudah tiga kali memortal kebun perusahaan, dengan harapan ada ganti rugi dari perusahaan.(NACO/B-11)








