BORNEONEWS, Tamiang Layang- Kasus penyerobotan lahan masyarakat, Desa Tampa, Kecamatan Paku, Kabupaten Kotawaringin Timur, oleh perusahaan kelapa sawit PT Ketapang Subur Lestari (KSL), anak perusahaan CAA Grup, mendapat sorotan dari Ombudsman RI Provinsi Kalteng.
Paulus Kia Botoor, warga Desa Tampa, yang bersengketa dengan PT KSL, menuturkan bahwa pada 5 April 2018 telah dilakukan mediasi yang di fasilitasi oleh Asisten I Pemkab Barito Timur.
"Dalam pertemuan saat itu, Ombudsman RI Kalteng menemukan beberapa permasalahan yang masih belum dapat terselesaikan. Sehingga meminta Pemkab Barito Timur melakukan mediasi ulang," katanya, Senin (14/5/2018).
Permintaan Ombudsman RI Kalteng itu tertuang dalam surat yang mereka sampaikan ke Pemkab Barito Timur pada 19 April 2018.
Tidak hanya itu, Plh Kepala Ombudsman RI Kalteng Dias Gustrian juga telah menngeluarkan Surat Nomor 0127/STR-PW20/IV/2018 yang ditujukan kepada Plt Bupati Barito Timur dengan perihal Permohonan Fasilitasi.
--page
"Pemkab agar memfasilitasi untuk mempertemukan saya dengan Camat Paku, pejabat Kantor Pertanahan, PT KSL, dan pihak terkait lainnya," ucap Paulus Kia Batoor.
Sementara itu, Plt Bupati Barito Timur Suriansyah saat dimintai konfirmasi, mengatakan bahwa pihaknya belum menerima surat dari Ombudsman RI Kalteng.
"Bila ada surat resmi dari lembaga Ombudsman RI Kalteng, selaku pemerintah kami siap memfasilitasi penyelesaikan kasus itu dengan harapan segera tuntas dan tidak berlarut-larut," ujar Suriansyah. (PRASOJO EKO APRIANTO/B-3)








