BORNEONEWS, Sampit - Otoritas Bandara H Asan Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memperingatkan kepada pihak maskapai yang melayani penerbangan di daerah ini, agar tidak menjual tiket melebihi harga batas atas yang sudah ditetapkan pemerintah.
"Pihak maskapai tidak boleh menjual harga tiket melebihi batas atas yang sudah ditetapkan pemerintah," kata Kepala Bandara H Asan Sampit, Zuber, Selasa (15/5/2018).
Dia mencontohkan, batas harga tiket yang sudah ditentukan. Seperti tujuan Jakarta, tidak boleh melebih harga di atas Rp 1.550.000 juta per orang. Begitu juga rute lainnya, sudah ada harga yang ditetapkan.
Jika pihak maskapai tetap nekad menjual tiket di atas harga tersebut, maka pihaknya akan langsung memberikan peringatan.
"Yang pasti akan kami berikan teguran kalau sampai menjual di atas harga yang ditentukan pemerintah," kata Zuber.
--page
Terkait itu, otoritas bandara secara berkesinambungan melakukan pemantauan, dengan menanyakan langsung kepada penumpang terkait harga tiket yang dibeli.
"Kami berharap pihak maskapai tidak membebani penumpang dengan harga tinggi. Walaupun intensitas penumpang meningkat, seperti saat arus mudik lebaran," terang Zuber. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)








