BORNEONEWS, Kasongan - Sebanyak tiga wilayah kecamatan di Kabupaten Katingan dinilai memiliki potensi pajak cukup besar. Ketiga kecamatan itu, yakni Kecamatan Katingan Kuala, Katingan Hilir, dan Kecamatan Katingan Tengah.
"Sampai saat ini, kami telah melakukan pemutahiran serta pendataan di beberapa kecamatan, seperti Katingan Hilir, Katingan Tengah, Marikit, Katingan Kuala, Kamipang, Mendawai, dan beberapa kecamatan lain," tutur Kepala BPKAD Kabupaten Katingan, Roby melalui Kabid Pendaftaran, Pendataan, Penetapan Pajak, dan Retribusi Daerah BPKAD, Suryadi, Rabu (16/5/2018).
Ia berharap masyarakat Kabupaten Katingan lebih terbuka dan aktif lagi melaporkan berbagai perubahan data terkait Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkotaan Perdesaan (PBB-P2).
Begitu juga dengan pihak pemerintah desa dan kecamatan agar memberikan pemahaman kepada masyarakat yang belum mengetahui sektor pajak tersebut.
Menurutnya, terdapat banyak kasus dimana masyarakat masih enggan membayar pajak dengan berbagai alasan, contohnya data ganda atau data tidak sesuai nama atau alamat wajib pajaknya.
--page
Akibatnya aparatur desa tidak jarang bingung sebab alamat menagih pajaknya tidak jelas. Belum lagi kalau ada sebidang tanah yang telah terdata, namun tidak lama kemudian dijual oleh pemiliknya kepada orang lain. "Hal- hal seperti inilah yang sering kami temui saat kami melakukan pendataan di lapangan," imbuhnya. (ABDUL GOFUR/B-5)








