SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Pasangan suami istri (Pasutri) MP dan Kis alias Ta kompak menipu Rustianur dengan modus menjual jimat Rantai Babi palsu. Keduanya bekerjasama dengan Sarmadi alias Bungut alias H Sarkawi (DPO)

Saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotim Kamis (17/5/2018) keduanya mengaku mengelabui korban dengan memperoleh keuntungan  Rp30 juta.

"Uang itu tidak untuk kami sendiri. Namun kami bagi berempat dengan sindikat di Banjarmasin," kata Tajur, kepada JPU Kejari Kotim Pintar Simbolon.

Termasuk Sarkawi ikut menikmati hasilnya itu. Berawal pada Rabu  (15/11/2018) sekitar pukul 10.00 wib pasutri itu ke warung korban Jalan Bumi Raya I, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang.

Warga asal Palangka Raya itu minta tolong dengan korban untuk meghubungi Sarkawi yang saat itu diakui ingin membeli Rantai Babi itu. Saat itu Sarkawi meminta agar Rantai Babi itu dititipkan dengan korban.

--page

Tiga hari kemudian Sarkawi datang mengetes Rantai Babi itu dengan memotong rambutnya. Setelah tidak putus ia menyatakan ingin membelinya Rp2 miliar. Namun ia tidak bisa membayarnya karena pasutri itu tidak ada saat itu. Sehingga mereka menjadwal ulang lagi untuk pembayarannya.

Minggu (19/5/2018) Kis meminta korban untuk menghubungi Sarkawi karena ia perlu uang Rp20 juta karena kakeknya meninggal. Lalu korban menghubungi Sarkawi. Kepada korban Sarkawi meminta korban untuk mengeluarkan uang dulu Rp20 juta karena jika pembayaran nanti dilakukan maka akan diganti. 

Tidak sampai di situ pada Selasa (21/5/2018) tersangka meminta lagi Rp10 juta. Tanpa curiga korban menyerahkannya lagi. Hingga beberapa hari kemudian saat dihubungi nomor mereka tidak aktif lagi.

Saat ditanya seperti apa Sarkawi bisa meyakinkan korban saat itu tersangka mengaku tidak tahu. "Rantai Babi ini palsu. Seperti apa ia ngetes memotong rambutnya sampai tidak putus saya tidak paham," ujar tersangka.

Dalam kasus ini barang bukti yang diamankan yakni Rantai Babi palsu, sisa uang hasil penipuan itu Rp1,5 juta. Atas perbuatannya itu keduanya dibidik Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (NACO/B-5)