BORNEONEWS, Palangka Raya - El dan MB alias Ud (27) harus rela menjalani hubungan asmaranya di penjara karena perempuan 43 tahun tersebut mau membayar Ud yang tak lain selingkuhannya sebesar Rp2 juta untuk membunuh korban SB alias Ab, yang tidak lain adalah pacar El.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedi Franky melalui JPU Gusti Murdani Chan dari Kejari Gunung Mas (Gumas) dalam surat dakwaannya yang dibacakan di hadapan Ketua Majelis Hakim Zulkifli di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (16/5/2018), menjelaskan, tindak pidana pembunuhan yang dilakukan para terdakwa berawal saat El, Ud, dan Pr sedang berwisata di Air Terjun Batu Mahasur, pada 17 Desember 2017, sekitar pukul 13.00 WIB.
Setelah mandi, terdakwa Ud mendapat pesan singkat dari Ab yang memintanya agar tidak mengganggu istri orang.
Karena emosi, Ud sempat melontarkan ucapan ingin membunuh Ab kepada El. Namun tak lama, Ab menghubungi El hingga terjadi pertengkaran antara keduanya. Mengetahui hal tersebut, saksi Pr mengambil ponsel dari El lalu mengingatkan Ab agar tidak memaksa El.
Tidak sampai di situ, Ud lantas merebut ponsel tersebut dari Pr dan juga bertengkar dengan Ab. Usai pertengkaran itu, timbul niat El dan Ud untuk menghabisi nyawa korban.
El berkata kepada Ud, “Kalau Papah (Ud) berani, timpas (bacok) ja dia (Ab)”, dan Ud menjawab “Ya, memang aku bunuh dia karena aku belain mamah (El).”
--page
Guna melancarkan aksinya, Ud meminta uang sebesar Rp2 juta kepada El untuk kabur ke Jawa usai membunuh korban Ab. Keesokan harinya, El dan Ud menginap bersama di Hotel Lising dan kembali merencanakan pembunuhan terhadap Ab.
“Kalau kamu yakin bisa membunuh Ab, saya berikan uang yang kamu minta sebanyak Rp2 juta,” ujar El kepada Ud.
Setelah itu, pada 19 Desember 2017, sekitar pukul 11.00 WIB, Ud dan El pergi bersama ke pasar membeli parang untuk membunuh Ab. Akan tetapi ketika berhenti di sebuah warung, El melihat Ab melintasi menggunakan sepeda motor lalu memberitahu Ud.
Tanpa membuang waktu, Ud segera mengejar korban dengan maksud untuk melihat dan mengenali Ab. Sekitar lima menit kemudian, Ud kembali ke warung menjemput El, sekaligus minta ditunjukan tempat tinggal Ab.
Karena niatnya membunuh korban Ab sudah bulat, El lantas mengantarkan Ud untuk menunjukkan tempat tinggal Ab di Jalan Jambu. Ketika sudah mengetahui secara persis tempat tinggal korban, keduanya kembali pulang.
--page
Hari yang ditunggu tiba, pada 21 Desember 2017, sekitar pukul 19.00 WIB, El dan Ud sepakat bertemu di Taman Kuala Kurun, serta keduanya sempat pergi ke Pasar Malam untuk membeli celana dan jaket untuk dikenakan Ud dalam melancar aksi pembunuhan tersebut.
Lalu sekitar pukul 20.00 WIB, para terdakwa berangkat menuju ke Jalan Jambu bermaksud memantau rumah korban dan apabila korban lewat, Ud langsung membunuh korban.
Sekitar 30 menit menunggu korban di semak-semak gang rumah korban, El melihat korban Abu melintasi menggunakan kendaraannya menuju rumah. Pada saat bersamaan, Ud yang mengetahui korban melintasi, segera berdiri dari semak-semak langsung membacok punggung Abu sebanyak dua kali dan menendang sepeda motor korban hingga terjatuh.
Tidak itu saja, Ud juga menebaskan parangnya ke arah kepala serta wajah korban Ab hingga nyaris terbelah dan otaknya terlihat. Bacokan baru berhenti, ketika mata parang Ud terlepas dari gagangnya. Bahkan saat melihat Ab masih bergerak, Ud berusaha mencekiknya hingga tidak bergerak lagi.
Setelah memastikan korban tidak bergerak, Ud memanggul dan menyembunyikan tubuh Abu ke semak-semak, serta mengambil ponsel korban.
--page
“Sudah mati belum?” tanya El kepada Ud, dan dijawab, “Ini kalau enggak percaya (sambil memberikan ponsel Ab kepada El).
Sementara untuk mengaburkan jejak, keduanya mengambil sepeda motor Ud di rumah saksi Tris yang sebelumnya dititipkan, lalu membuang baju, celana, jaket, dan sarung tangan serta ponsel milik korban. Selain itu, El juga memberi uang sebesar Rp500.000 kepada Ud untuk pergi ke Palangka Raya.
Sesuai janji, pada 23 Desember 2017, di sebuah losmen di Sepang, El akhirnya memberikan uang sebesar Rp2 juta kepada Ud. Akan tetapi, petualangan keduanya berakhir saat aparat Polres Gunung Mas berhasil mengungkap kasus pembunuhan tersebut dan menangkap keduanya pada 26 Desember 2017.
Akibat pembunuhan tersebut, JPU menjerat El dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan atau Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP, Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP, dan atau Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP.
Sedangkan terhadap terdakwa Ud, JPU menjeratnya dengan pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan atau Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (IKA LELUNU/B-5)








