PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sebanyak 41 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pangkalan Bun dikukuhkan menjadi Pasukan Merah Putih Narapidana (PMPN), Senin (21/5/2018).

Pengukuhan mereka ini dalam rangka memperingati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-110.

Kepala Lapas Kelas II B Pangkalan Bun Kusnan menjelaskan tujuan dibentuknya PMPN ini agar para WBP bisa bemanfaat dan turut andil membangun bangsa dan membantu masyarakat serta mempertebal rasa persatuan dan kesatuan juga nasionalisme.

Sehingga mereka dibuka kesempatan bagi WBP yang berlatar belakang kasus pidana umum.

"Jadi 41 WBP yang terpilih ini dianggap layak masuk PMPN dengan kriteria, rajin, berkelakuan baik berdasarkan penilaian petugas, penurut, sudah menjalani minimal setengah masa hukuman atau sebentar lagi akan bebas. Hanya WBP pidana umum yang dilibatkan, napi markoba dan terorisme tidak," jelasnya.

--page

Menurut Kusnan, para WBP ini akan dilatih pertukangan atau keterampilan lain sehingga mereka bisa kita ajak untuk bekerja membantu masyarakat.

"Sebagai percobaan, mereka kemarin kita turunkan untuk melakukan pengecatan lingkungan luar Lapas. Nantinya bisa saja mereka kita libatkan dalam pembangunan tempat ibadah dilain tempat, pastinya yang bermanfaat bagi masyarakat," tandasnya. (YUDA/B-6)