BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Walau petugas di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) memberikan kesempatan kepada dua napi tindak pidana terorisme (napiter) untuk ibadah sunnah bulan Ramadan, namun mereka selalu menolak.
Dua napi tipiter ini adalah Budiyono, alias Babe, napi kasus bom Sarinah pindahan dari Rutan Mako Brimob Kelapa II sekitar September 2017; dan Rahmad napi kasus bom gereja di Samarinda yang juga pindahan dari rutan Mako Brimob pada Desember 2017.
"Biasanya saat petugas melakukan patroli harian, kita tawarkan apakah mereka mau ikut tarawih atau tadarus, keduanya sama-sama menolak. Katanya nanti sholatnya di kamar saja," jelas Kepala Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun, Kusnan kepada borneonews.co.id, Senin (21/5/2018).
"Rahmad sama sekali tidak bersedia ikut salat berjamaah di Masjid AT Taubah dalam Lapas. Kalau Babe kadang mau kadang tidak," jelasnya.
Menurut Kusnan, dua napiter tersebut memang ditahan di blok khusus secara terpisah.
--page
"Kamar tahanan Babe dan Rahmad memang diblok khusus. Tapi tempatnya berjauhan. Rekan satu blok mereka adalah napi kasus narkoba," imbuhnya.
Kusnan menjelaskan, tujuan dipisahnya dua napi tipiter yang merupakan anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD) pimpinan Aman Abdurrahman organisasi teroris yang berafiliasi kepada ISIS yang tersebut pada blok khusus yang berjauhan letaknya.
"Jadi di dalam lapas ada beberapa blok khusus. Nah alasan kita menempatkannya di blok yang berjauhan letaknya untuk mengurangi seminimal mungkin komunikasi antar keduanya," tegasnya.
Budiyono alias Babe, napiter asal Tegal yang merupakan salah satu pemasok amunisi dan bahan peledak pada kasus teror bom di depan Sarinah, Jalan MH Thamrin Jakarta 14 Januari 2016 ini divonis hukuman lima tahun penjara.
Sedangkan Rahmad napi tipiter pelaku bom gereja di Samarinda, Kalimantan Timur divonis enam tahun delapan bulan. (YUDA/B-6)








