BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa kasus pembunuhan MD alias D (37) terancam hukuman selama 10 tahun penjara atas perbuatannya menghabisi nyawa adik iparnya Darmansyah.
Tuntutan dibacakan JPU Kejari Kotim Bruriyanto Sukahar di hadapan majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana. "Perbuatam terdakwa sebagaimana Pasal 338 KUHP," kata jaksa, Senin (21/5/2018).
Atas tuntutannya itu terdakwa usai berkoordinasi dengan penasihat hukumnya Norhajiah itu menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis.
"Kami akan ajukan pembelaan secara tertulis Yang Mulia," kata Norhajiah.
Dalam tuntutan jaksa itu Warga Jalan Karya Damai, Desa Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara itu nampaknya lepas dari tuntutan berencana itu berdasarkam pertimbangan dari fakta persindangan. Yang memberatkannya selain meresahkan ia juha telah menghilangkan nyawa korban.
--page
Dalam kasus ini terungkap terdakwa membunuh adik iparnya itu pada Rabu (25/10/2018) sekitar pukul 23.00 wib di dalam rumah Dahlia di Jalan Desa Bapinang Hilir Laut, Kalapan RT 6 RW 2 Desa Bapinang Hilir, Kecamatan Pulau Hanaut
Dari kediamannya terdakwa menuju ke tempat korban sambil membawa tombak mendobrak pintu namun tidak bisa dibuka lalu ia memecahkan kaca jendela, kemudian masuk ke dalam sudah ada korban. Saat itu korban ditombak lengannya dan punggungnya, sampai ia meninggal saat itu.
Usai menghabisi korban terdakwa menghampirinya dan meminta maaf begitu juga dangan adik kandungnya Sabariyah yang tak lain istri korban.
Terdakwa beralasan saat itu harus membunuh korban karena tidak ada jalan lain lagi. Sementara dari keterangan terdakwa ia membantah atas apa yang terungkap tersebut ia mengaku tidak malakukan pembunuhan berencana.(NACO/B-5)








