SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - SW ikut-ikutan menukar menggelapkan ban truk milik PT Siwitek yang dikemudikan. Dia nekat melakukan itu setelah melihat aksi AF yang sukses menggelapkan dengan cara tukar tambah ban.

"Saya tukar tambah ban itu. Ada empat ban, dua ban dapat keuntungan Rp 800 ribu dan Rp 600 ribu," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotim, Senin (21/5/2018).

Tersangka melakukan perbuatanya pada Jumat (16/3/2018) di pertigaan Tumbang Sangai-Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Warga Jalan Gunung Agung Jalur 14, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang ini menjual ban itu kepada seorang yang mengaku sebagai kepala Desa Tumbang Mangkup.

Bahkan saat menjual ban itu, dia mengakui milik perusahaan. Namun pembeli tidak peduli dan tetap membeli ban yang masih baru tersebut.

--page

"Hanya ban itu saja yang saya jual selain itu tidak ada lagi. Termasuk sparepart tidak ada saya menjualnya," tegasnya.

Sementara uang hasil penjualan sudah tidak ada lagi. Lantaran habis digunakan. Atas perbuatannya itu tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP.(NACO/B-11)