SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Sriwahyuni, mantan Teller Bank Mandiri Grand Wisata Bekasi mengaku tidak kenal dengan terdakwa Aldino Akbar Maulana dan M Ashadi Caesar terdakwa kasus perbankan pembelian 1.000 KL Solar melalui SKBDN yang merugikan direktur PT Sinar Bintang Mentaya Ramlin Mashur alami kerugian Rp10 miliar.

Sriwahyuni mengaku dalam perkara ini hanya mengenali terpidana Lukman Amirudin selaku Direktur PT Surya Sena Sejahtera sebagai penjual solar untuk Ramlin.

"Lukman pernah jadi nasabah kami di Grand Wisata Bekasi," kata pegawai bank tersebut, Selasa (22/5/2018), di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Ega Shaktiana dan JPU Kejari Kotim, Lilik Haryadi dan Arie Kesumawati

Namun siapa yang membuka rekening atas nama perusahaan saat itu apakah Lukman langsung saksi mengaku tidak mengetahui. Termasuk apakah Lukman punya rekening lain selain rekening perusahaan.

Ia juga mengatakan penarikan Rp2 miliar tersebut dilakukan melalui cek.  Di mana ia melakukan konfirmasi kepada pemilik rekening. 

"Biasanya yang kita konfirmasi itu penarikan melalui cek di atas Rp100 juta," ucap perempuan berkerudung tersebut.

Kuasa hukum keduanya juga sempat menanyakan terkait keterangan Lukman yang mengakui sempat menyerahkan uang Rp300 juta kepada korban, namun demikian saksi mengaku tidak memgetahuinya. (NACO/B-5)