SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - SP (19) akhirnya dijatuhi vonis selama sembilan bulan penjara atas kasus pemerasan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Muslim Setiawan.

"Menjatuhkan pidana selama sembilan bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata hakim Selasa (22/5/2018).

Warga Jalan Cristopel Mihing, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, terlibat aksi pemalakan pada Selasa (9/1/2018) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Buntu menuju arah Bandara H Asan Sampit.

Ketika itu, terdakwa memalak sejumlah korban bersama Agus dan Febri alias Walet yang saat ini masih buron. Bermula saat ketiganya naik sepeda motor jenis Honda Blade milik terdakwa menuju arah SMPN 9 Sampit.

Mereka kemudian nongkrong di musala, lalu jalan lagi ke arah TKP menghampiri sejumlah orang yang sedang duduk yakni Satrio Ridho Ilahi, Miftahul Akbar, Gusti Muhammad Rifky, dan Almun Fariz.

--page

Di situ mereka bertiga beraksi. Tidak hanya meminta uang tetapi juga mengambil empat buah ponsel milik para korban, termasuk ponsel yang ada di dalam jok sepeda motor salah satu korban.

Setelah berhasil mereka kabur dan kemudian menjual ponsel itu dengan harga Rp600 ribu. "Rencananya waktu itu saya dapat bagian Rp100 ribu," kata tersangka.

Belum sempat menikmati uang hasil kejahatan, SP keburu diamankan polisi. Sedangkan dua rekannya berhasil melarikan diri.

Atas perbuatannya, pemuda yang hanya mengenyam pendidikan sampai kelas dua SMK itu dibidik dengan Pasal 368 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Atas vonis itu terdakwa menyatakan menerima begitu juga dengan JPU Kejari Kotim Bayu Utomo. (NACO/B-5)