SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - BIH (25) terancam hukuman delapan bulan penjara. Pemuda itu dibidik dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP atas kasus penganiayaan.

JPU Kejari Kotim, Pintar Simbolon menilai, terdakwa terbukti melakukan penganiayaan terhadap Patuan Panjaitan dan I Ketut Darsana.

Penganiayaan terjadi pada Rabu (10/1/2018) sekitar pukul 14.30 WIB itu, lantaran terdakwa emosi. Saat itu, dia datang marah-marah menghampiri korban di depan tempat tinggalnya, PT LMS Desa Sungai Puring, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotim.

Pertama, terdakwa menemui Ketut menanyakan kebenaran informasi dari rekan-rekannya, terkait kabar pemecatan dirinya. Korban Ketut mengiyakan hingga terdakwa memukulnya.

Tidak sampai di situ, terdakwa mengajak Ketut menemui Patuan, menanyakan lagi soal pemecatan itu, namun Patuan membantahnya. Hingga ia merasa dipermainkan dan memukul kepala Patuan.

--page

"Saya menyesal yang mulia. Saya mohon keringanan saya tulang punggung keluarga orangtua saya sakit, saya punya istri," kata terdakwa dalam persidangan di PN Sampit, Selasa (22/5/2018). (NACO/B-11)