KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Mulai tahun 2019 mendatang, anak-anak usia 0-18 tahun wajib memiliki kartu identitas anak (KIA). Manfaat KIA ini di antaranya untuk pendaftaran masuk ke sekolah-sekolah.

"Persyaratan pembuatan KIA untuk anak di atas lima tahun seperti fotocopy akta kelahiran, Kartu Keluarga orang tua, KTP kedua orang tua, pas foto anak berwarna dengan ukuran 2x3 sebanyak dua lembar. Serta untuk anak di bawah lima tahun hampir sama tapi tidak menggunakan pas foto," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kapuas Ruseni, Rabu (23/5/2018).

Untuk pembuatan KIA di Kabupaten Kapuas sudah dilaksanakan sejak 2016. Kabupaten Kapuas merupakan salah satu dari 50 kabupaten dan kota seluruh Indonesia yang terpilih untuk pencanangan KIA karena penerbitan akta kelahiran anak dari usia 0 sampai 18 tahun melampaui target nasional.

"Selain Kabupaten Kapuas ada juga Kabupaten Lamandau yang juga dalam penerbitan akta kelahiran melebihi target nasional. Untuk sekarang sebagian daerah memang belum ada program khusus untuk KIA tersebut," ucapnya.

Jadi untuk perwakilan Kalimantan Tengah tersebut untuk pembuatan KIA diwakili oleh Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Lamandau untuk pertama kalinya di tahun 2016. (HARDI/B-2)