BORNEONEWS, Sampit - Nasennain alias Nael menjalani sidang kasus penggelapan minyak jenis Petro milik PT KSI di Kecamatan Sembuluh II, Kabupaten Seruyan.
Dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu (23/5/2018), sejumlah saksi dihadirkan yakni Oman, Yan S, Wardi, Irawati dan Wihar Simamora untuk memberikan keterangan.
Dari keterangan para saksi, Nael merupakan operator alat berat perusahaan sawit itu. Minyak itu seyogyanya untuk alat berat, tapi oleh Nael digelapkan dan dijual ke sopir truk CPO.
"Saat itu kita melihat Hengki sopir truk CPO menerima satu jeriken lima liter Petro dari terdakwa," kata saksi Wardi, di hadapan majelis hakim yang diketuai Muslim Setiawan dan JPU Kejari Seruyan Wahyudi.
Minyak Petro itu diantar ke lokasi kejadian blok 046. Setelah menyerahkan lima liter Petro, terdakwa pergi dan berniat mengambil lagi 15 liter minyak. Beruntung, petugas keamanan langsung mengamankannya.
--page
"Waktu itu Hengki mengaku kalau minyak itu Petro, terdakwa juga sempat mengatakan kerja di bagian krani. Setelah dibawa ke pos, baru ketahuan dia operator alat berat," kata saksi Yan menambahkan.
Sementara menurut saksi Iman dan Irawati setiap hari Nael diserahkan Petro sebanyak 10 liter. Minyak itu sebagiannya digelapkan. Dari pengakuan saksi, Nael mengaku sudah sekitar 2,5 bulan menggelapkan Petro. (NACO/B-11)








