BORNEONEWS, Sampit - Terrdakwa kasus penggelapan, Nas alias Na, operator alat berat PT KSI Sembuluh II, Kabupaten Seruyan mengaku sempat membuang minyak jenis Petro yang digelapkannya.
"Pertama saya sempat jual lima liter kepada Hengky. Mau antar 15 liter lagi saya lihat ada satpam lalu saya buang ke parit. Dari situ saya ketahuan," kata Na, Rabu (23/5/2018) kepada majelis hakim yang diketuai Muslim Setiawan dan JPU Kejari Seruyan Wahyudi.
Pengakuan Na, sehari dia menerima 10 liter Petro dari perusahaan untuk operasional alat berat tersebut. Namun, sebagian digelapkannya.
"Petro itu saya ambil sehari paling dua liter. Itu yang berhasil saya kumpulkan," kata terdakwa.
Na setiap harinya melaporkan Petro itu habis digunakan. Bahkan Dia berdalih tidak ada manipulasi, tetapi ada kelebihan. Satu liter Petro, dia jual seharga Rp 4 ribu kepada sopir truk CPO. Hakim sempat mempertanyakan sampai ada kelebihan tersebut.
--page
"Harus diperbaiki itu sistemnya mengapa sampai terjadi kelebihan. Berarti ada yang salah dari hitungan perusahaan. Kejadian ini bukan karena ada niat, tapi kesempatan juga," tegas hakim. (NACO/B-11)








