BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa kasus pembunuhan MD alias Di (37) yang dituntut pidana hukuman selama 10 tahun penjara minta keringanan hukuman. Dalam pembelaan yang ia ajukan melalui penasihat hukumnya Agung Adisetiono ia beralasan menyesal dan sudah meminta maaf kepada keluarga korban.
"Kami sependapat dengan Pasal yang diajukan JPU, namun untuk lama hukuman kami minta agar diringankan," kata Agung, Kamis (24/5/2018).
Atas permbelaan itu JPU Kejari Kotim Bruriyanto Sukahar menyatakan tetap pada tuntutan di mana terdakwa dijerat dengan Pasal 338 KUHP.
Dalam tuntutan jaksa itu Warga Jalan Karya Damai, Desa Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara membunuh adik iparnya Darmansyah itu pada Rabu (25/10/2018) sekitar pukul 23.00 wib di dalam rumah Dahlia di Jalan Desa Bapinang Hilir Laut, Kalapan RT 6 RW 2 Desa Bapinang Hilir, Kecamatan Pulau Hanaut.
Dari kediamannya terdakwa menuju ke tempat korban sambil membawa tombak mendobrak pintu namun tidak bisa dibuka lalu ia memecahkan kaca jendela, kemudian masuk ke dalam sudah ada korban. Saat itu korban ditombak lengannya dan punggungnya, sampai ia meninggal saat itu.
--page
Usai menghabisi korban terdakwa menghampirinya dan meminta maaf begitu juga dangan adik kandungnya Sabariyah yang tak lain istri korban.
Terdakwa beralasan saat itu harus membunuh korban karena tidak ada jalan lain lagi. Sementara dari keterangan terdakwa ia membantah atas apa yang terungkap tersebut ia mengaku tidak malakukan pembunuhan berencana.
Dalam pembelaannya itu penasihat hukum terdakwa, beralasan memiliki tanggungan keluarga, belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan sudah minta maaf dengan keluarga korban. Pekan depan hakim akan menjatuhkan putusan terhadap terdakwa. (NACO/B-5)








