PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya telah mencetak 3.800 keping kartu identitas anak (KIA).

Jumlah itu tercatat sejak peluncuran pada 19 Maret 2018 lalu hingga saat ini. "Terakhir kita hitung sudah mencapai 3.800 keping yang dicetak dan sekarang masih terus berjalan," kata Kepala Bidang Pengelolaan Pendaftaran Penduduk, Disdukcapil Kota Palangka Raya, Lukmanul Hakim, Kamis (24/5/2018).

Lukman mengatakan, animo masyarakat Kota Palangka Raya ternyata cukup tinggi untuk membuat kartu KIA sebagai identitas diri anak-anaknya. Maka tidak heran jika sejak diluncurkan, Disdukcapil tidak pernah sepi pengunjung yang mengurus KIA setiap harinya.

"Memang kita agak baru ya kalau urusan KIA ini. Makanya sekarang dalam sehari Disdukcapil paling sedikit melayani 50 permohonan masyarakat untuk pembuatan KIA," jelasnya.

Selain itu, Disdukcapil juga masih menyosialisasikan program ini agar seluruh anak di Kota Palangka Raya bisa memiliki KIA sebagai bukti kependudukan.

--page

"KIA ini penting untuk dimiliki anak selain akta kelahiran. Adanya program KIA tersebut sejalan dengan peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 2 tahun 2016, yang mewajibkan setiap anak di bawah 17 tahun harus memiliki KIA."

Ini untuk mempermudah dalam mendata penduduk sejak lahir sampai pada saatnya wajib memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). "Maka untuk yang belum mengurus kami harapkan untuk segera mengurusnya dan Disdukcapil telah siap menerima pengurusan ini," tutupnya. (TESTI PRISCILLA/B-2)