BORNEONEWS, Palangka Raya - Saat ini masih ada 6.000 blanko pendaftaran kartu identitas anak (KIA) di Disdukcapil Palangka Raya. Karenanya dinas terkait berharap agar masyarakat Kota Cantik segera mengurus kartu identitas ini bagi anak-anaknya.
"Sekarang sudah kita cetak sebanyak 3.800 keping KIA dan masih ada sekitar 6.000 blanko lagi untuk KIA ini. Jadi silakan masyarakat Kota Palangka Raya menurus KIA bagi anak-anaknya di Disdukcapil Palangka Raya," kata Kepala Bidang Pengelolaan Pendaftaran Penduduk, Disdukcapil Kota Palangka Raya, Lukmanul Hakim, Kamis (24/5/2018).
Kalau pun 6.000 blanko ini masih kurang, lanjut Lukman, pihaknya akan menganggarkan kembali penambahan blankonya.
"Untuk membuat KIA tersebut masyarakat bisa langsung datang ke kantor Disdukcapil, lalu mengisi formulir pendaftaran dengan menyertakan lampiran untuk persyaratan, seperti akta kelahiran anak, kartu keluarga (KK) dan pas foto 3X4 bagi anak di atas usia lima tahun," jelasnya lagi.
Yang perlu menjadi cacatan menurut Lukman ialah KIA ini hanya untuk anak berusia di bawah 17 tahun. Jika anak sudah berusia 17 tahun atau lebih maka yang harus diurus ialah kepemiliki e-KTP dan semua anak diwajibkan memiliki e-KTP.
--page
"Kartu KIA ini hampir mirip dengan e-KTP, hanya saja perbedaan secara fisik kartu ini didesain menonjolkan warna pink. Melalui KIA, diharapkan administrasi kependudukan di Kota Palangka Raya berjalan dengan lebih baik lagi," tutupnya. (TESTI PRISCILLA/B-5)








