TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka residivis berusia 17 diduga hanya dipicu masalah sepele, yakni saling senggol dengan korbannya. 

Warga  Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur yang baru bebas tiga hari lalu dari penjara ini membunuh Hadeson (21), warga  Kecamatan Pematang Karau.

Kapolsek Dusun Tengah, Polres Barito Timur Iptu Syafuan mengatakan, pertikaian tersebut dimulai dari dalam warung kopi, sehingga berlanjut sampai keluar warung kopi.

"Korban sebelumnya ada pertikaian dengan pengunjung warung kopi lain, sebelum bertikai dengan pelaku," ucap Kapolsek, Sabtu (26/5/2018) siang.

Lanjut Syafuan, pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut untuk dimintai keterangan. "Untuk proses hukum lebih lanjut pelaku dikenakan pasal pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” jelasnya. (PRASOJO EKO APRIANTO/B-5)