BORNEONEWS, Palangka Raya – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) dan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bersinergi untuk mensegerakan sertifikasi tanah wakaf.
Percepatan sertifikasi ini karena beberapa hal, terutama pengamanan aset dari sengkarut masalah sengketa tanah.
“Masalah di daerah masih cukup tinggi sengketa tanah wakaf yang padahal sudah berbentuk tempat ibadah, sekolah, dan sebagainya. Jadi tujuan percepatan ini adalah menyegerakan pengamanan tanah wakaf yang menjadi milik ummat ini,” kata Kepala Kanwil Kemenag Kalteng, Masrawan, Selasa (29/5/2018).
Diketahui, masalah sengketa lahan di Kalteng cukup tinggi. Lahan yang sudah ada pemiliknya kerap kali diakui oknum atau bahkan ada surat kepemilikan yang berlapis, fenomena tidak asing di Kalteng.
Dia berharap program BPN yang menerbitkan sertipikat gratis kepada rumah ibadah dimanfaatkan betul oleh semua pengurus tempat ibadah. Sehingga ke depan tidak ada lagi terdengar sengketa antar pihak, berkaitan masalah lahan.
--page
“Tidak ada lagi masalah sengketa tanah rumah ibadah dan sarana pendidikan lainnya. Yang terpenting itu legalitas, jangan hanya surat keterangan tanah, atau bukti wakaf, tapi tidak didaftarkan sebagai SHM,” ulasnya.
Sementara itu Kepala Kanwil BPN Kalteng, Pelopor menandaskan pada 2018 ini ada program pendaftaran tanah yang antara lain berupa pensertifikatan tanah wakaf dan rumah ibadah. Target di Kalteng 1.400 bidang.
“Tanah wakaf yang ingin disertipikatkan bisa berupa rumah ibadah, sekolah, dan pemakaman. Kenapa perlu percepatan tanah wakaf? Tentu untuk mendorong percepatan pembangunan. Karena pembangunan belum bisa dianggarkan di DIPA kecuali harus berbentuk sertipikat hak milik (SHM),” bebernya. (ROZIQIN/B-6)








