BORNEONEWS, Sampit - Nar (37) penggelap BBM jenis Palm Methyl Ester untuk operasional bus sekolah milik PT Unggul Lestari akhirnya divonis empat bulan penjara oleh majelis hakim yang diketuai Paisol, Rabu (30/5/2018).
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP," kata hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sampit..
Sementara itu JPU Kejari Kotim, Didiek Prasetyo Utomo menuntut terdakwa selama enam bulan penjara. Atas vonis itu terdakwa menyatakan menerima begitu juga dengan jaksa.
Terdakwa berharap perusahaan tetap menerimanya bekerja usai ia jalani hukuman tersebut. Kini terdakwa tinggal menjalani sisa hukumannya, setelah vonis dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani.
Terdakwa ketahuan melakukan aksinya pada Kamis (15/3/2018) di Desa Batu Agung, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotim.
--page
Terdakwa kesehariannya bekerja sebagai sopir bus sekolah mengantar pelajar SMP Negeri 2 Antang Kalang. Usai mengantar ia menyedot minyak sisa. Kemudian, minyak tersebut dijual dengan para sopir truk. Terdakwa mengaku sudah enam kali menggelapkan minyak itu. (NACO/B-11)








