SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Kasus yang menjerat Pri (32) kembali menuai tanda tanya. Saat tahap II lalu sempat jadi perdebatan antara JPU dengan penyidik. Kali ini tanda tanya dari majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Paisol, Kamis (31/5/2018). Karena Mariana alias Mama Rena pemerima gadai mobil tidak dijadikan sebagai tersangka.

Hingga hakim meminta penyidik dan Mariana agar dihadirkan lagi pada sidang berikutnya oleh JPU Kejari Kotim, Bruriyanto Sukahar. 

"Harusnya saudara jadi tersangka. Ini kok kenapa tidak, ini bisa jadi penadah," kata hakim mempertanyakan, dalam sidang itu membuat Mariana terdiam.

Pri yang merupakan warga Jalan Elang III, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur merupakan terdakwa kasus penggelapan mobil. Mobil itu ia gadaikan kepada Mariana.

Bermula saat ia menghubungi korban Bayu ingin menyewa mobil jenis Honda Mobilio setelah itu mobil diantar ke  Bayu. Di mana biaya sewa seharinya Rp400 ribu.

--page

Oleh Pri mobil itu digadaikan kepada Mariana, terdakwa mengajak Andre agar mengaku mobil itu sebagai miliknya. Terdakwa menggadaikannya Rp35 juta. 

Namun oleh Mariana dipotong Rp3,5 juta untuk bunga pinjaman sehingga sisanya diserahkan uang gadai itu pertama sebesar Rp11,5 juta cash dan via transfer Rp20 juta. 

Pengakuan Mariana ia menerima gadai itu karena terdakwa beralasan butuh uang dengan alasan anaknya sakit. Meski ia baru kenal satu bulan dengan terdakwa Mariana langsung percaya.

"Waktu itu ada bukti slip kreditnya di Kredit Plus makanya saya percaya," kata saksi Mariana.

Saat ditanya apakah saksi ada mengecek di Kredit Plus kebenaran slip itu ia menyatakan tidak ada. "Itulah kesalahan saya, tidak mengeceknya," ucap perempuan itu. (NACO/B-5)