PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Setiap kecelakaan yang menimpa orang lain dalam bentuk apapun yang disebabkan oleh ternak atau binatang peliharaan seseorang, maka si pemilik ternak atau binatang peliharaan bisa dikenakan sanksi pidana.

Hal tersebut disampaikan Kasat Lantas Polres Kotawaringin Barat (Kobar) AKP Marsono dalam rapat yang digelar di Aula Kantor Kelurahan Raja Seberang, Senin (4/6/2018) yang diikuti Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kobar, Dinas Perhubungan Kobar, Satpol PP dan Damkar Kobar serta para peternak sapi asal Kelurahan Raja Seberang dan Kelurahan Mendawai Seberang.

"Jadi si pemilik sapi bisa dikenai sanksi pidana menggunakan pasal KUHP yaitu Pasal 490 ayat  2. Dalam hal ini, pemilik ternak atau hewan berada di bawah penguasaannya. Jadi pemilik ternak bisa dipidana jika hewan tersebut memyebabkan orang lain celaka," jelas Kasat.

Sehingga, lanjut Kasat, agar jalan Pangkalan Bun - Kolam bisa nyaman dan aman dilewati pengendara dan peternak bisa menggembalakan ternaknya tanpa menggangu orang lain maka proses relokasi sapi wajib dilakukan.

"Intinya tadi sudah diperoleh kesepakatan bahwa peternak merelokasi sapinya ke tempat aman dan tidak mengganggu pengguna jalan paling lambat 8 Juni 2018 pukul 00.01 WIB. Harapannya hal ini bisa dipatuhi dan dilaksanakan dengan penuh kesadaran," jelas Kasat.

--page

Kemudian, terkait penanganan kasus tabrakan antara motor dan sapi hingga menyebabkan adanya korban tewas, Satlantas Polres Kobar tetap melakukan penyelidikan untuk mencari siapa pemilik sapi tersebut.

"Olah TKP sudah kita laksanakan sesaat setelah korban kita bawa ke RSUD. Saat ini kami masih menyelidiki, sapi milik siapa yang  menjadi penyebab kecelakaan. Karena memang hingga kini para peternak tidak ada yang mengakui atau memberikan info memgenai sapi penyeban kecelakan itu," pungkas Kasat. (WAHYU KRIDA/B-5)