BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa kasus pembunuhan MD alias Di (37) akhirnya dijatuhi hukuman selama sembilan tahun penjara atas perbuatannya menghabisi nyawa adik iparnya, Dar.
Vonis itu hanya dikurangi satu tahun dari tuntutan JPU Kejari Kotawaringim Timur, Bruriuanto Sukahar yang sebelumnya menuntut 10 tahun penjara. "Majelis hakim sependapat dengan pasal yang kami dakwakan," kata Bruri, Selasa (5/6/2018).
Mejalis hakim yang diketuai oleh Ega Shaktiana itu dibidik dengan Pasal 338 KUHP. Atas vonis itu, terdakwa masih menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan JPU.
Jaksa dan warga Jalan Karya Damai, Desa Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotim itu diberi waktu selama tujuh hari oleh majelis hakim.
Dalam kasus ini, Hakim menganggap terdakwa terbukti membunuh adik iparnya itu pada Rabu (25/10/2018) sekitar pukul 23.00 wib di dalam rumah Dahlia di Jalan Desa Bapinang Hilir Laut, Kalapan RT 6 RW 2 Desa Bapinang Hilir, Kecamatan Pulau Hanaut.
--page
Dari kediamannya, terdakwa menuju ke tempat korban sambil membawa tombak mendobrak pintu, namun tidak bisa dibuka. Lalu ia memecahkan kaca jendela, kemudian masuk ke dalam sudah ada korban.
Saat itu, korban ditombak lengan dan punggungnya, sampai meninggal. Seusai menghabisi korban, terdakwa menghampirinya dan meminta maaf begitu juga dangan adik kandungnya, Sabariyah, yang tak lain istri korban.
Terdakwa beralasan saat itu harus membunuh korban karena tidak ada jalan lain lagi. Sementara dari keterangan terdakwa, ia membantah atas apa yang terungkap tersebut. Ia mengaku tidak melakukan pembunuhan berencana. (NACO/B-2)








